Jumat, 18 Mei 2012
Berita

Januari 2013, KTP Kuning dan Biru Tidak Berlaku
Rabu, 15 Februari 2012 11:44
SH

PEKANBARU - Terhitung 1 Januari 2013 mendatang, bagi masyarakat yang masih memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berwarna kuning atau biru (Siak Online) tidak lagi berlaku.

Di tahun 2013, pemerintah hanya mengakui KTP Elektronik (e-KTP) sebagai data identitas warga. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Drs H M Noer MBS SH MH seperti dilansir riaupos, Senin (13/2).

Menurutnya, pada Januari 2013 mendatang, semua masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan melalui Disdukcapil baik dalam penertiban surat akte kelahiran maupun surat lainnya, hanya akan dilayani dengan e-KTP.

Tidak hanya di Disdukcapil, akan tetapi di instansi lain, seperti BPT, Dispenda, masyarakat dalam berurusan harus menggunakan e-KTP sebagai identitas diri. ‘’Makanya kita imbau kepada masyarakat segera melakukan perekaman diri di Kecamatan masing-masing,’’ ungkapnya.

Khusus di tujuh Kecamatan, seperti Kecamatan Pekanbaru Kota, Sail, Limapuluh, Rumbai, Rumbaipesisir, Sukajadi dan Senapelan kata M Noer, pihaknya tidak akan menyebarkan undang yang baru kepada masyarakat.

Karena sebelumnya, Disdukcapil melalui kecamatan sudah melakukan pemanggilan terhadap semua masyarakat yang wajib KTP. Hanya saja sampai sekarang masih banyak masyarakat yang belum melakukan perekaman diri.

Dari data yang ada, rata-rata masyarakat di tujuh kecamatan yang sudah melakukan perekaman diri belum sampai 50 persen.

"Undangan sudah kita sebar semua, tapi masyarakat yang melakukan perekaman diri di tujuh kecamatan ini belum sampai 50 persen. Untuk itu kita imbau kepada masyarakat yang wajib KTP untuk segera melakukan perekaman diri di tempat kecamatan masing-masing dengan membawa KK dan KTP. Silahkan datang setiap hari kerja, kita akan melayani. Jangan takut antre, karena saat ini masyarakat yang melakukan perekaman diri tidak ramai, jadi silahkan datang,’’ katanya.(PDE)

Baca juga: