Kamis, 23 Februari 2012
Berita

Tiga Ranperda Diparipurnakan, Tujuh Lagi dalam Pembahasan Pansus
Jumat, 20 Januari 2012 08:24
SH

PEKANBARU - Setelah tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Kamis (19/1) kembali tiga Ranperda diparipurnakan untuk pengesahan menjadi Perda. Tiga Ranperda tersebut yaitu Perda Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Parkir di Pinggir Jalan Umum, dan Retribusi Rumah Potong Hewan.

Rapat paripurna yang diselenggarakan di gedung sementara DPRD Kota Pekanbaru di Jalan Arifin Achmad dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Sahril SH dan dihadiri oleh anggota DPRD Kota Pekanbaru dan seluruh SKPD Kota Pekanbaru. Dalam penyampaiannya, Sahril mengatakan agar Ranperda yang disahkan menjadi Perda dapat ditarik retribusinya dengan baik dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

"Intinya Ranperda yang kita bahas ini selalu mengedepankan pelayanan dan tiak hanya mengejar PAD saja," jelasnya.

Sementara itu, perwakilan dari Penjabat Walikota, asisten perekonomian Kota Pekanbaru, Zulfikar dalam sambutannya mengatakan, dengan disahkannya tiga Ranperda tersebut menjadi Perda, agar seluruh SKPD dapat mensosialisasikan kepada masyarakat dengan adanya Perda yang akan berlaku tahun 2012 sejak disahkan dalam rapat paripurna persetujuan bersama DPRD Kota Pekanbaru dan Pemerintah Kota Pekanbaru.

"Setelah tiga Ranperda ini disahkan maka terdapat tujuh Ranperda lagi yang saat ini masih dalam pembahasan. Maka kita sangat mengharapkan adanya kerja sama antara pemerintah dengan stekholder untuk kelancaran pembahasan Ranperda ini," tuturnya.

Rapat paripurna terbuka itu dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Dalam rapat berkembang sebuah percakapan, bahwa Ranperda Retribusi Parkir di Pinggir Jalan Umum memang ada catatan memberlakukan denda kehilangan kendaraan kepada pengelola parkir, akan tetapi ternyata pihak Dinas Perhubungan tidak mengetahui hal itu.

"Ini kan Perda lama yang direvisi, dulunya retribusi merangkap secara keseluruhan. Sekarang lebih dikhususkan pada satu retribusi saja, yakni retribusi parkir pinggir jalan umum, kalau ada tambahan pemberlakuan denda itu perlu pembahasan panjang kembali," tutur Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, S Sayuti saat ditemui usai rapat.

Mengenai hal itu, Panitia Khusus (Pansus) II yang menangani tiga Ranperda yang disahkan itu mengakui adanya masukan untuk memberlakukan denda terhadap kendaraan hilang kepada pihak pengelola. Akan tetapi, ditakutkan jika hal itu terjadi, maka tidak akan ada lagi pengelola yang bersedia menjadi pengelola parkir.

"Memang dalam pembahasan terakhir kemarin, Ketua Pansus Pak Arbi berhalangan hadir. Ada masukan dari anggota agar diberlakukannya denda, tapi itu masih menjadi catatan dan tidak masuk kepada klausal. Jika memang ingin diberlakukan maka hal ini tentunya menjadi pembicaraan panjang karena perlu disosialisasikan terlebih dahulu," terang Wakil Ketua Pansus II, Roni Amriel saat ditemui di ruang fraksi Golkar.

Baca juga: